28.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Laporan Korban Guru Cabul di Batang Terus Bertambah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Polisi terus mengembangkan kasus cabul guru terhadap siswi SMP di Kecamatan Gringsing. Enam korban lain membuat laporan hari ini, Selasa (30/8). Sebelumnya sudah ada tujuh korban yang mengaku menjadi korban dan membuat laporan polisi.

Kasatreskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pendekatan persuasif dilakukan terhadap pihak sekolah. Begitu juga dengan murid dan orang tua siswa. Pengakuan seluruh korban penting untuk penjatuhan hukuman terhadap tersangka. Begitu juga dengan penanganan secara psikologis terhadap para korban.

“Baru saja ada laporan masuk. Semoga saja nanti bisa muncul korban-korban yang lain. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi. Awalnya tujuh, kemudian masuk lagi enam,” ujarnya saat di temui di Mapolres Batang, Selasa (30/8).

Saat ini pihaknya masih terkendala laporan dari seluruh korban. Karena dari pengakuan sang predator anak, Agus Mulyadi, 33, jumlah korbannya lebih dari 20 siswi. Sementara dugaanya, korban lebih dari 30 orang. Penambahan korban masih dimungkinkan mengingat banyaknya siswi yang belum melaporkan. Begitu juga dengan kemungkinan korban di sekolah lain. Sebelumnya Agus diketahui mengajar di sekolah swasta di Kabupaten Kendal. Pihaknya juga membuka posko aduan untuk para korban predator anak itu.

“Kami masih dalami adanya laporan tambahan. Kami juga sudah memberikan sosialisasi kepada Dinas terkait maupun kepala sekolah untuk memberikan pendekatan kepada keluarga para korban. Kendalanya, kemungkinan karena korbannya anak di bawah umur ada rasa malu dan takut,” imbuhnya.

Agus baru saja menjadi CPNS di SMP tersebut pada 2019 lalu. SK PNS-nya juga baru kelur sekitar tahun 2020-2021. Seperti sebelumnya diberitakan, aksi predator anak itu terbongkar karena laporan orang tua siswa pada pihak sekolah, Selasa (23/8). Setelah itu, orang tua korban membuat laporan kepolisian. Pelaku diamankan pada Jumat (26/8) dan di tahan pada keesokan harinya.

Selain sebagai guru, pelaku juga merupakan guru pembina OSIS di sana. Agus memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan pelecehan pada para korban. Aksinya dilakukan saat lingkungan sepi di luar jam sekolah.

Selain itu, pelaku juga diduga melakukan aksi bejat saat pembelajaran daring. Korban disuruh praktik mandi wajib dengan direkam. Atas aksinya itu, pelaku dikenakan Pasal 81, 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara. Lalu juga pasal 294 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (yan/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya