RADARSEMARANG.COM, Batang – Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang, Kamis (4/8). Ia menjelaskan, pendapatan daerah diputuskan sebesar Rp 1,7 triliun. Sedangkan anggaran belanja mencapai Rp 1,9 triliun.
“Jadi ada defisit sebesar Rp 195,3 miliar. Sementara penerimaan pembiayaannya Rp 237,3 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 42 miliar,” ujar Lani.
Rapat paripurna itu dihadiri oleh 31 anggota dewan dari total 45 anggota. Selain membahas perubahan KUA PPAS 2022, paripurna juga membahas tindak lanjut evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2021. Terkait realisasi anggaran, Lani menjelaskan jika realisasi pendapatan daerah telah optimal. Karena telah melampaui target yang ditetapkan.
Yaitu sebesar Rp 1,8 triliun atau 103,6 persen dari target Rp 1,75 triliun. Sementara untuk perbandingan, pendapatan tahun 2020 mencapai Rp 1,73 triliun. “Ada kenaikan sebesar Rp 88,7 miliar. Yang berarti ada
kenaikan Kapasitas Fiskal, kedepan target realisasi pendapatan yang
telah ditetapkan akan kami upayakan untuk dapat ditingkatkan dengan
lebih cermat,” imbuhnya.
Hal itu dilakukan dalam perhitungan potensi pajak daerah
dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,
pangsa pasar, kebijakan anggaran daerah serta kondisi sosial di wilayah
Kabupaten Batang. Pihaknya juga tidak memungkiri adanya catatan dalam realisasi serapan anggaran belanja dan transfer.
Serapan anggaran tahun 2021 hanya mencapai 92,5 persen. Yaitu Rp 1,78 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp 1,9 triliun. Itu menunjukkan kinerja serapan anggaran yang masih belum optimal khususnya pada belanja pegawai, belanja
barang dan jasa dan belanja modal.
Ke depan pihaknya akan memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai dengan memperhitungkan perkiraan pengadaan pegawai, formasi jenjang karier dan masa pensiun. “Ada beberapa catatan, pertanggungjawaban APBD 2021. Baik dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Semua itu administrasi dan sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD yang terkait. Khususnya dari BPKPAD untuk saran-saran dan rekomendasi catatan dari gubernur,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup yang memimpin rapat menyampaikan, jika hasil penyempurnaan dan penyesuaian akan ditindaklanjuti oleh anggota dewan. “Kami menyampaikan keputusan ini kepada Bupati Batang untuk dijadikan dasar penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya. (yan/wan/web/bas)