RADARSEMARANG.COM, Batang – Teka-teki kematian Mbah Waryanah, 71, yang jasadnya ditemukan dalam karung, terkuak. Warga Dukuh Sipule, Desa Kluwih, Kecamatan Badar, itu dibunuh Casiri, 33, tetangganya sendiri. Motifnya, pelaku sakit hati dengan omongan korban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas terbungkus karung di bawah Jembatan Sigorek pada Rabu (13/7). Korban dibunuh pada Senin (11/7) di belakang rumah Casiri. Pelaku berhasil ditangkap dalam jangka dua kali 24 jam di kediamannya. Saat ditangkap, Casiri sempat hendak melarikan diri. Petugas pun langsung menghadiahi timah panas di kaki kirinya.
Kapolres Batang AKBP Erwin Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, kronologi pembunuhan bermula saat korban mencari daun cengkeh kering. Pukul 08.30 korban keluar rumah. Casiri melihat Waryanah sedang mengambil daun cengkeh di kebun belakang rumahnya. Pelaku pun menegur korban. Tak terima ditegur, Waryanah malah menjawab, mbubruk kowe, gari meneng kok, jukok ora oleh kabeh, lha kon jukok ngendi?
Tak terima dengan perkataan tersebut, Casiri langsung menghampiri korban. Ia melayangkan pukulan ke leher bagian kanan. Korban langsung terjatuh ke tanah. Panik, Casiri mengecek nafas dan denyut nadi korban. Ternyata sudah tidak ada.
Takut diketahui orang lain, ia pun berniat membuangnya. Casiri bergegas ke kandang kambing untuk mengambil karung putih dan tali rafia. Waryanah dimasukkan ke dalam karung dengan cara ditekuk bagian pahanya. Melihat perhiasan korban, spontan Casiri mengambilnya. Berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin.
Karung tersebut ternyata tidak muat. Tubuh Waryanah dipaksa masuk ke dalam karung. Dengan kedua tangan, Casiri sekuat tenaga menekan pundak Waryanah hingga tulang rusuknya patah dan menusuk paru-paru sebelah kanan.
“Kemungkinan meninggalnya ada dua. Yaitu karena pukulan tangan kosong, kedua pada saat dimasukkan ke dalam karung,” imbuhnya.
Usai memasukkan korban dalam karung, Casiri membawanya dengan sepeda motor. Jasad korban dibawa melintasi hutan jati. Ia sempat kebingungan membuang jasad korban. Sesampainya di Jembatan Sigorek, pelaku berhenti dan menjatuhkan karung tersebut ke bawah. Casiri kemudian turun dan menggeser jasad korban hingga ke bagian bawah jembatan. Hal itu direncanakan agar tidak dapat dilihat atau ditemukan orang.
Jarak tempat kejadian perkara (TKP) hingga tempat pembuangan mayat sekitar 15 kilometer. Tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap tubuh korban. “Tersangka menggelindingkan langsung tubuh korban ke bawah jembatan,” katanya.
Dalam gelar perkara kemarin, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku tersulut emosi, sakit hati dengan perkataan korban.
“Sakit hati, saya tegur malah ngata-ngatain. Mbah jangan buang sampahnya di situ. Kalau ambil daun, daunnya saja. Sampahnya jangan dibuang. Karena tersulut emosi saya langsung saja reflek pukul,” ucap Casiri.
Casiri juga tidak sempat menjual perhiasan yang dicurinya. Ia masih menyimpan seluruh perhiasan korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal penjara 15 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHPidana diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu juga Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (yan/zal)