RADARSEMARANG.COM, Batang – Pihak PT Sparta Putra Adhyaksa mengadukan dugaan praktik mafia pelabuhan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didampingi kuasa hukumnya, dokumen laporan kasus tagihan fiktif yang melibatkan pelayanan pemanduan, dan tunda kapal di Pelabuhan Khusus Wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, diserahkan pada Kamis (14/7) lalu.
“Terkait lanjutan kasus tagihan fiktif, kami mewakili klien menginformasikan ke KPK terkait adanya dugaan mafia pelabuhan,” terang Kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenudin, saat ditemui di Pekalongan, Senin (18/7).
Diketahui, PT Sparta Putra Adhyaksa merupakan perusahaan milik Didik Pramono yang bergerak di bidang keagenan kapal Niaga. PT tersebut juga menyediakan jasa pelayanan kapal di pelabuhan. Kasus ini mencuat usai mereka melaporkan dugaan kasus tagihan fiktif ke Polres Pekalongan Kota.
PT Sparta mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bahkan seorang karyawan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di terminal khusus PLTU Batang, berinisial RY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Zaenudin menambahkan, salah satu bentuk dugaan mafia pelabuhan yang diinformasikan pihaknya adalah adanya dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Pelabuhan Khusus Batang tersebut.
Salah satu kasusnya adalah tidak adanya pelayanan jasa pandu dan tunda terhadap kapal-kapal yang keluar masuk di pelabuhan PLTU Batang oleh pihak BUP. Akibat tidak adanya pelayanan jasa pandu dan tunda tersebut sangat merugikan pemilik kapal dan juga jasa pengguna. “Tidak ada pelayanan, tapi ada tagihan masuk, ini yang fiktif,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya datang ke KPK untuk mencari keadilan agar apa yang terjadi di pelabuhan khusus PLTU Batang itu bisa terbongkar. Selain itu, berharap ke depan iklim usaha pelabuhan di Batang, bisa lebih baik dan transparan.
Didik Pramono menambahkan, untuk melengkapi aduan tersebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung. “Kami akan terus kawal kasus ini. Bukti dan materi baru akan kami serahkan bertahap. Tidak hanya ke KPK, rencana juga ke APH (Aparat Penegak Hukum) lain seperti Polri dan Kejagung,” tandasnya. (han/zal)