RADARSEMARANG.COM, Batang – Belasan warga Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, mendatangi kantor Dispermades, Kamis (2/6). Mereka menginginkan adanya penghitungan suara ulang Pilkades. Sebab, penghitungan pada Minggu (29/5) lalu, perolehan suara nomor urut 1 dan 3 sama.
Calon kepala desa Zakaria (nomor urut 1) dan Sapto Nugroho (nomor urut 3) sama-sama mendapatkan 431 suara. Sementara calon nomor urut 2, Bandriyono hanya memperoleh 334 suara. Pilkades Kalipucang Kulon sendiri diselenggarakan di tiga TPS. Mewakili perdukuan yang ada.
Kepada perwakilan Dispermades warga menyampaikan beberapa penilaian. Di antaranya proses perhitungan dianggap terlalu cepat dan terburu-buru. Ada surat suara yang semula sah dinyatakan tidak sah. Usai perhitungan suara, calon nomor urut 3 meminta perhitungan ulang surat suara, namun panitia mengatakan tidak bisa.
“Kami sedikit kecewa atau kurang puas dengan hasilnya, karena berakhir imbang. Kali ini kami menuntut ada perhitungan suara ulang,” kata Khairul Anam, 31, salah satu perwakilan warga Kalipucang Kulon.
Pihaknya khawatir hasil seri tersebut ada human error dari panitia karena beberapa faktor. “Seperti kecapean, ngantuk, dan sebagainya,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil diskusi dengan warga lain. Koordinasi antar warga akan dilakukan setelah mendengar jawaban dari Kepala Dispermades Rusmanto dan Kepala Kesbangpol Agung Wisnu Barata.
Rusmanto menegaskan, untuk penentuan pemenang Pilkades aturannya sudah jelas. Yaitu dengan perolehan suara terbanyak. Ketika ada pemenang terbanyak lebih dari satu, yang menentukan adalah sebarannya. Calon nomor urut 1 menjadi unggul karena menang di dua TPS.
“Kita lihat per dusun. Sudah jelas terlihat karena ada tiga TPS. Nomor 1 menang di dua dukuh, sedangkan nomor 3 di satu dukuh. Pemenangnya nomor 1,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Batang Agung mengatakan, sesuai aturan, penghitungan suara ulang tidak serta merta bisa dilakukan. Harus melalui proses hukum di Pengadilan. Agung meminta warga untuk menempuh jalur hukum. Ketidak puasan dalam penyelenggaraan Pilkades bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sudah kami rembuk berjalan sesuai aturan yang ada. Kami tidak bisa memutuskan dalam arti secara formil hukum. Artinya ada pembuktian alat-alat hukum, dan itu yang bisa melakukan adalah Pengadilan. Melalui PTUN,” tegasnya. (yan/zal)