27 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

Disnaker Batang Pantau Perusahaan, Buka Aduan THR

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang membuka Pos Pelayanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pos itu ditujukan untuk menampung aduan pekerja yang belum menerima haknya.

Kepala Disnaker Batang Suprapto mengatakan, wajarnya THR dibagikan sepekan sebelum Hari Raya. Jika ada aduan, pihaknya akan berkoodinasi dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tenah.

“Tapi sampai sekarang belum ada pekerja yang melaporkan kepada kami,” katanya.

Menurutnya, setelah pandemi membaik, ekonomi mulai merangkak naik. Karenanya, THR baiknya diberikan secara penuh atau satu kali gaji. THR juga harus diterimakan satu minggu sebelum Lebaran.

“Perusahaan tidak boleh mencicil. Tapi berikan secara penuh jika ia sudah bekerja lebih dari satu tahun berturut-turut, karena pengusaha dinilai oleh pemerintah pusat sudah mampu,” tegasnya.

Pantauan akan terus dilakukan ke seluruh perusahaan. Jika ada yang belum membayar THR pihaknya akan memanggil dan meminta klarifikasi.  “Alasannya kenapa belum memberikan THR, dan disampaikan ke Satwasker,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Batang, Gotama Bramanti mengatakan, SPN akan tunduk dan patuh pada setiap peraturan pemerintah. Ia berharap perusahaan mampu memberikan hak tersebut tanpa ada masalah, sesuai aturan yang ada.

“Stakeholder terkait segera menindaklanjuti aturan itu demikian pula pengusaha juga tunduk dan patuh pada peraturan,” tandasnya. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya