27 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

ASN Bolos, Disanksi Kerja Sosial

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batang diminta tidak melakukan pelanggaran disiplin usai cuti Lebaran. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menyiapkan sanksi kerja sosial kepada ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja 9 Mei mendatang.

Kepala BKD Kabupaten Batang Supardi telah memerintahkan OPD untuk melakukan absensi mulai pukul 07.00. Jika ada yang membolos atau hanya absen kemudian ditinggal pulang, akan ada sanksi peringatan lisan hingga hukuman kerja sosial.

“Kalau sampai hari itu justru membolos akan saya panggil untuk pemberian sanksi, berupa bersih-bersih fasilitas umum,” tegas Supardi saat ditemui di kantornya, Senin (25/4).

Ia menjelaskan, sudah dua tahun para ASN tidak diperkenankan mudik karena pandemi.  Tahun ini, cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada 29 April dan 4 Mei hingga 6 Mei 2022. Namun, bagi yang 6 hari kerja pelayanan seperti puskesmas dan rumah sakit masih disiagakan, petugas tetap masuk.

“Tanggal 29 April cuti, 30 April harus masuk. Kemudian tanggal 4,5,6 Mei cuti, Sabtu tanggal 7 Mei sudah masuk. Begitu juga dengan guru,” terangnya.

Selain itu, pengajuan cuti tambahan juga diperbolehkan. Namun ia melakukan seleksi ketat, tidak semua diizinkan. Melihat kepentingan pemohon cuti. Cuti diberikan jika ada alasan mendesak. Seperti menikah, umrah, dan lainnya.

“Yang mengajukan cuti tambahan di sini nanti saya tanya. Cuti tambahannya untuk apa. Perlu bukti juga. Misal menikah saya juga minta bukti undangannya. Masa sudah libur panjang masih mau minta tambahan,” tandasnya. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya