RADARSEMARANG.COM, Batang – Sebanyak 10 korban PHK PT Wasabi Inti Sukses bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi Bupati, Rabu (13/4). Mereka meminta kepastian, apakah para pekerja bisa bekerja kembali, atau diberi pesangon sesuai harapan.
Belum ada titik temu antara perusahaan dan para pekerja korban PHK. Mereka hanya ingin kepastian. Jika bisa dipekerjakan kembali atau kalau memang di PHK harus diberikan pesangon yang sesuai. “Pilihannya dua itu saja,” kata Bupati Batang Wihaji usai audiensi dengan SPN Kabupaten Batang.
Wihaji menginginkan permasalahan tersebut tidak berlarut-larut. Persoalan bisa diselesaikan dengan rembugan bersama pemberi kerja. Melihat kondisi perusahaan dan tidak saling ngotot. Pihaknya selaku pemerintah daerah akan membangun komunikasi. “Karena memang murni hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja. Tugas pemerintah daerah memberi fasilitator dan komunikasi seandainya nanti perlu tripartit baru kita ngobrol,” tambahnya.
Sekretaris SPN Kabupaten Batang Gutama Bramanti berterima kasih kepada Bupati Wihaji. Ia senang bupati Wihaji merespon cepat aspirasi terkait korban PHK. Ia menjelaskan, dua usulan itu harus segera dikomunikasikan dengan PT Wasabi. “Jika tetap kena PHK, pesangon harus disesuaikan lama bekerja. Tidak satu kali gaji atau Rp 2.135.520, seperti yang diberikan sebelumnya,” akunya.
Jika sudah delapan tahun bekerja pesangonnya bisa mencapai Rp 19 juta. SPN ingin agar semua berjalan sesuai peraturan. Jika tidak sesuai peraturan harus dirembug. “Artinya Batang butuh investasi, kita butuh pengusaha dan kita ingin diperlakukan sebagaimana mestinya,” tambahnya. (yan/fth)