RADARSEMARANG.COM, Batang – Pengadilan Agama (PA) dan Pemerintah Kabupaten Batang menjalin kerja sama percepatan pelayanan perkara hukum. Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan MoU oleh Bupati Batang Wihaji dan Ketua Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Mursid, Rabu (6/4).
“Banyak hal yang akan kita kerjasamakan. Keunggulan kolaborasi ini akan membuka pendaftaran perkara maupun layanan di tingkat kecamatan,” kata Ketua Pengadilan Agama Mursidi.
Selain mendapat produk pengadilan, masyarakat juga akan mendapatkan KTP dan KK baru tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Melainkan cukup di kantor Pengadilan Agama.
“Untuk sementara yang dilayani di tingkat kecamatan perkara perceraian. Namun belum bisa keseluruhan, hanya beberapa kecamatan saja dulu sebagai pilot project,” jelasnya.
MoU tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Batang Wihaji. Pasalnya banyak kasus perkara di Pengadilan Agama yang membutuhkan data terkait administrasi kependudukan seperti, KTP, KK, dan surat kematian.
“Secara teknis akan ditindaklanjuti kerja sama ini oleh dinas terkait. Tapi secara substansi kerja sama ini memberika layanan agar masyarakat bisa mendapatkan infornasi dan layanan lebih baik,” ucapnya.
Wihaji menyebut Pengadilan Agama bukan saja mengurusi perkara perceraian, tapi juga ada dispensasi nikah, perkara warisan, wakaf tanah dan lainya. Kerja sama dengan Pengadilan Agama tersebut untuk mempermudah layanan, bukan mempermudah perkara kasusnya. Semua terbuka dan memberikan manfaat bagi masyarakat Batang. (yan/zal)