RADARSEMARANG.COM, Batang – Desa Kecepak dan Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kecamatan Batang jadi pilot projects pembuatan Rumah Restorative Justice (RJ). Dengan begitu, berbagai kasus pidana umum yang terjadi di dua kampung tersebut bisa rampung di tingkat desa. Tidak perlu dibawa ke kepolisian atau kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Ali Nuruddin mengatakan, rumah RJ menjadi wadah warga dalam menghadapi suatu masalah, khusus pidana umum. Jadi permasalahan tidak harus sampai ke proses hukum hingga Kepolisian dan Pengadilan. Hal itu karena ada upaya perdamaian di tingkat desa oleh tokoh setempat. “Tapi jika suasana memanas, tidak ada perdamaian bisa dilanjutkan ke kepolisian hingga kejaksaan,” katanya usai meresmikan Rumah RJ di Balai Desa Kecepak, Selasa (29/3).
Ia menambahkan, RJ didasari Peraturan Kejaksaan no 15 tahun 2020. Berlaku hanya untuk perkara yang ancamannya di bawah 5 tahun, dan kerugiannya di bawah 2,5 juta. “Tapi dengan aturan yang baru bisa lebih dari 2,5 juta,” ujarnya.
Secara umum, permasalahan yang bisa ditangani RJ tidak hanya yang belum masuk Polisi. Melainkan juga perkara yang sudah masuk dan dilaporkan ke Kepolisian. “Selain itu, pelaku kejahatan yang pernah dihukum tidak bisa menjalani RJ,” tambahnya.
Bupati Batang Wihaji mengapresiasi munculnya rumah RJ. Sebab, ketika ada masalah bisa dimediasi melalui tingkat desa. Ia berharap, pilot projects tersebut ke depan bisa ditiru desa lain di Kabupaten Batang. “Kami support biar ada ruang damai di masyarakat, biar desa itu tenteram,” tambahnya. (yan/fth)