27 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Jabatan Berakhir 22 Mei 2022, Wihaji-Suyono Siap Maju Lagi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Masa jabatan Bupati Batang Wihaji dan wakilnya Suyono bakal berakhir 22 Mei 2022. Jelang akhir jabatan, Wihaji-Suyono siap maju kembali dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kamis (24/3).

InsyaAllah kami berdua akan tetap bersama menjadi pasangan solid. Kami akan meneruskan pembangunan Kabupaten Batang untuk lebih hebat lagi. Djisamsu (Wihaji bersama Suyono, Red) lagi,” ujar Wakil Bupati Batang Suyono usai rapat.

Rapat Paripurna kali ini membahas tentang penyampaian pengumuman akhir masa jabatan dan usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Batang periode 2017-2022. Bupati Wihaji tidak dapat menghadiri acara karena ada agenda lain di Bandung, Jawa Barat. Rapat dihadiri 38 anggota dewan dari total 45 anggota. Hadir juga para Forkopimda.

Suyono juga menepis rumor di masyarakat yang menginformasikan pecah kongsi. “Kami berdua selalu kompak dalam membangun Kabupaten Batang. Buat apa kita berfikir tentang nafsu pribadi, kita berfikir tentang manfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang,” imbuhnya.

Pada masa jabatannya, pembangunan tetap berjalan meski Covid-19 menghantam. Pihaknya mengklaim tetap bisa menjalankan tugas dengan baik berkat ketaatan bersama masyarakatnya dan dukungan anggota dewan.

Selain itu, pihaknya juga mengunggulkan investasi yang ada di Batang. Yaitu Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Investasi tersebut bisa menampung lapangan kerja yang jumlahnya luar biasa. Masyarakat harus bisa memanfaatkan.

“Kami sampaikan permohonan maaf pada masyarakat, terimakasih kepada anggota DPRD dan masyarakat yang selama ini sudah bersinergi membangun Kabupaten Batang. Alhamdulillah kita dalam memimpin ini rasanya nikmat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusuf mengatakan, pemberitahuan akhir masa jabatan itu diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (yan/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya