RADARSEMARANG.COM, BATANG – Polres Batang berhasil mengungkap enam kasus narkoba dalam waktu 20 hari. Ada Sembilan tersangka yang diamankan. Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Bersinar Candi 2022.
“Rinciannya tiga kasus itu merupakan hasil target operasi (TO) dan tiga kasus lainnya non-TO. Kami melakukan itu dalam waktu 20 hari,” tegas Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2,23 gram narkotika jenis sabu dan 8,39 gram jenis ganja. “Kami masih kembangkan dan masih ada pelaku lain dalam pengejaran,” tuturnya.
Kasatnarkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara lain, kepemilikan tanaman ganja minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Pemilik sabu terancam minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara kurir perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup. Atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya untuk pemakai narkoba konsumsi pribadi, khususnya, golongan I untuk ganja atau sabu bakal menerima ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (yan/zal)