29 C
Semarang
Friday, 18 April 2025

Gandeng Kesbangpol, Kemenag Sosialisasikan Aturan Penggunaan Toa Masjid

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang menggandeng Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) untuk menyosialisasikan aturan penggunaan toa di masjid dan musala.

“Jangan sampai masyarakat menyalahartikan aturan tersebut. Sosialisasi ini mengatur tentang toa. Kalau adzan itu kan merupakan syiar dan tidak ada larangan. Berjalan seperti biasanya,” kata Kepala Kemenag Batang, M Aqso Selasa (8/3).

Sosialisasi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Menyusul beredarnya informasi negatif terkait aturan tersebut di masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk memahamkan seluruh lapisan masyarakat, terkait ambang batas pengeras suara. Sehingga, syiar agama dapat tersampaikan dengan cara positif.

Menurutnya, aturan tentang pengeras suara atau toa masjid dan musala sebenarnya sudah ada sejak 1978. Surat edaran itu mengatur beberapa hal. Semisal kapan harus menggunakan speaker luar dan speaker dalam. Termasuk adanya petunjuk tentang volume maksimal dan sebagainya.

“Lalu kalau bisa yang keluar itu yang enak-enak, ketika didengar sejuk. Jangan yang suaranya sumbang nggak enak,” tuturnya.

Aturan itu juga menjelaskan volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan. Paling besar 100 desibel atau dB. Sementara di Kabupaten Batang ada 871 masjid dan 3.343 musala.

Kepala Badan Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Bharata menambahkan, langkah yang diambil pemerintah pasti ada dasar hukumnya. Seperti yang dilakukan Kemenag melalui sosialisasi penggunaan toa. Terpenting kondusifitas warga terjaga.

“Biar rakyat itu mengerti ini berita positif yang benar yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena sekarang media sosial kan yang sebenarnya tidak tahu tapi ikut berkomentar,” tegasnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batang, Subchi mengatakan, perlu bimbingan teknis untuk pengurus masjid dan musala. Menurutnya, sosialisasi itu perlu dilakukan hingga tingkat KUA di masing-masing kecamatan. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya