RADARSEMARANG.COM, Batang – Setelah berjuang melalui jalur hukum dengan proses yang panjang, ribuan nasabah korban Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Sejahtera akhirnya sepakat menempuh jalur kekeluargaan. Mereka berperkara dengan pihak keluarga mantan ketua Kospin di Kecamatan Limpung. Nasabah menuntut pengembalian uang Rp 18 miliar.
Langkah itu dipilih sebagai upaya penyelesaian terbaik. Pertimbangannya, Mulyanto selaku mantan ketua Kospin Sejahtera sudah meninggal saat menjalani hukuman. Pihak nasabah menunjuk tim penyelesai yang diketuai Waridi dan Haryanto sebagai koordinator. Sedangkan pihak mantan ketua koperasi diwakili oleh istri almarhum Mulyanto.
Tuntutan nasabah tetap menginginkan uang simpanan mereka kembali. Mengingat masih ada aset-aset yang dimiliki Kospin Sejahtera. Seperti gedung Kospin di kompleks terminal bus Limpung dan beberapa bidang tanah yang bisa dijual meskipun jumlahnya belum mencukupi.
Tawaran penyelesaian dari nasabah sudah diserahkan oleh Haryanto ke Polres Batang yang menjadi mediator. Sekaligus penandatanganan kesepakatan damai pada akhir Februari kemarin. Pihak keluarga almarhum Mulyanto sudah menyetujui dan menyerahkan sisa aset milik koperasi. Kesepakatan ini juga diperkuat dengan akte notaris.
“Kami berharap segera mencapai titik temu demi kebaikan semua dan hak-hak nasabah terselesaikan, mengingat perjuangan kami selama enam tahun sudah kami anggap terlalu panjang dan menguras energi,” kata Haryanto.
Kospin Sejahtera didirikan oleh Mulyanto dan 14 temannya pada 2003. Dalam waktu singkat, Kospim itu berubah menjadi raksasa. Kesuksesan itu berkat terobosan dan inovasi. Seperti arisan, simpanan reguler maupun simpanan sembako Hari Raya.
Pada masa jayanya setiap bulan diadakan undian arisan yang dihadiri ribuan nasabah. Bagi yang beruntung bisa mendapatkan satu dari ratusan hadiah yang disediakan. Karena dianggap menarik, banyak nasabah yang ikut lebih dari satu paket.
Tetapi, karena kesalahan manajemen akhirnya kejayaan Kospin Sejahtera tumbang. Ribuan nasabah yang sebagian besar berasal dari golongan masyarakat bawah pun panik. Aliran dana mulai macet, arisan dihentikan dan nasabah tidak bisa menarik simpanan. Tahun 2016, Kospin Sejahtera benar-benar kolaps. Dana simpanan milik nasabahpun macet total.
Karena kesulitan menagih secara perorangan, sebagian anggota akhirnya bersatu membentuk tim penyelesai. Tim itu diberi amanat untuk menuntut simpanan mereka dikembalikan. Tim mewakili nasabah dengan tagihan sebesar Rp 18 miliar.
Berhubung upaya mediasi sudah puluhan kali gagal, jalur hukum terpaksa ditempuh. Oleh Pengadilan Negeri Batang, Mulyanto divonis empat tahun penjara tetapi meninggal saat menjalani hukuman.
Meskipun mantan ketua Kospin Sejahtera sudah divonis dan sudah meninggal dunia tetapi hak-hak nasabah tidak selesai begitu saja. Nasabah tetap berharap dana bisa kembali. Mengingat Kospin Sejahtera masih memiliki aset-aset berharga yang bisa digunakan untuk menutup pengembalian dana.
“Semoga mediasi kekeluargaan ini berakhir baik dan menyelesaikan permasalahan yang tidak merugikan salah satu pihak,” harap Haryanto. (yan/zal)