RADARSEMARANG.COM, Batang – Jatah pupuk subsidi di Kabupaten Batang mengalami kenaikan signifikan tahun ini. Nilainya mencapai Rp 125 miliar, sebelumnya Rp 63 miliar. Meski begitu, nominal tersebut masih belum mencukupi kebutuhan petani secara keseluruhan.
Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Kabupaten Batang, Johan mengatakan, jatah pupuk subsidi itu belum sesuai dengan usulan kebutuhan. Meskipun, sebelum mendapat alokasi jatah pupuk bersubsidi, sudah disesuaikan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari 72.444 petani.
“Memang permintaan yang kami usulkan tidak sesuai dengan alokasi jatah pupuk subsidi untuk petani. Meski begitu nilai subisidinya naik, bahkan hingga Rp 100 miliar lebih, kisaran Rp 125 miliar,” ujarnya.
Jatah subisidi pupuk urea yang diterima mencapai 13.712 ton dari usulan 18 ribu ton. Sedangkan NPK mendapatkan 7.944 ton dari usulan 23 ribu ton. Sementara, untuk jenis SP36 Batang mendapatkan jatah 668 ton dari usulan 744 ton. Jenis pupuk ZA Batang menerima 1.052 ton dari usulan 1.084 ton.
“Dan untuk pupuk organik granol dialokasikan 7.340 ton dari usulan 17.408 ton. Sedangkan Pupuk organik cair 1.300 liter dari usulan sebanyak 29 ribu liter,” ucapnya.
Kendati belum sesuai dengan jatah, ia berharap petani Batang dapat memanfaatkan program subsidi pupuk dengan maksimal. Sehingga dana subisidi yang diberikan bisa terserap dan tepat sasaran. Selain itu, nominal subsidi sangat tinggi, dibandingkan harga normal. Sehingga harus benar-benar tepat sasaran. Contohnya untuk NPK dijual Rp 2.300 per kilogramnya. Padahal jika non subsidi harganya bisa di atas Rp12.500 per kilogramnya.
Ia juga menginginkan, bila ditemukan adanya penyalahgunaan pupuk subdisi, masyarakat bisa melapor ke pihak berwajib. Supaya ada penindakan dari aparat.”Jadi jika ada pelanggaran dan alokasi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran kami mohon masyarakat bisa melapor. Baik itu ke polres, kodim, atau juga ke Dispaperta,” tandasnya. (yan/zal)