30.1 C
Semarang
Saturday, 3 May 2025

48 Ahli Waris Ajukan Pelimpahan Kuota Haji

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Sebanyak 48 kuota jamaah haji di Kabupaten Batang dilimpahkan ke ahli warisnya. Ada beberapa faktor kebijakan itu dilakukan. Mulai calon jamaah haji meninggal, sakit, maupun berhalangan tetap.

Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, Luthfi Hakim menjelaskan, mayoritas pelimpahan porsi dilakukan karena calon jamaah haji meninggal.

“Ada pula karena sakit permanen, rata-rata berusia lanjut. Beberapa penyakit yang diderita antara lain stroke dan gagal ginjal,” ucapnya.

Ia menegaskan, pelimpahan porsi bagi yang mengalami sakit permanen harus dibuktikan dengan surat. Yaitu surat keterangan sakit dari rumah sakit. Selanjutnya, pelimpahan itu bisa diberikan dengan pengajuan permohonan.

“Porsi bisa dilimpahkan kepada suami atau istri atau anak kandungnya,” ujar Luthfi.

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain, menunjukkan porsi asli dan beberapa dokumen lain. Setelah persyaratannya lengkap, ahli waris bisa segera mengikuti sesi pemotretan untuk menerima pelimpahan. Setelah itu, secara otomatis pembiayaan pendaftaran ibadah haji sebesar Rp 25 juta dilimpahkan kepada penerima porsi.

“Demikian pula ketika tiba masanya untuk pelunasan, menjadi kewajiban si penerima porsi,” tegasnya. (yan/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya