RADARSEMARANG.COM, BATANG – Pembangunan Islamic Center tahap satu sudah rampung 100 persen. Meski begitu, kontraktor CV Putra Mandiri harus membayarkan denda Rp 595 juta.
Sebab, menyelesaikan proyek dilakukan dengan tambahan waktu 50 hari. “Kita Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) atau serah terima pekerjaan,” kata Kepala Bidang Tata Bangunan Lingkungan DPUPR Batang Danang Purwanto, Jumat (18/2).
Ia menambahkan, sesuai perjanjian kontraktor dikenakan denda Rp 11,9 juta per hari. Mereka harus membayarkan denda maksimal mencapai Rp 595 juta. Karena keterlambatan pengerjaan 50 hari. “Kontraktor kena denda maksimal karena perpanjangan kontraknya habis per hari ini,” ujarnya.
Pembangunan tahap pertama dengan anggaran Rp 11,9 miliar selesai akhir Desember 2021. Pemerintah Kabupaten Batang sudah menyiapkan anggaran Rp 13,67 miliar untuk pembangunan tahap dua Islamic Center. Pembangunan fisik diperkirakan pada Juni 2022.
Pembangunan proyek Islamic Center tahap dua meliputi bangunan utama, masjid, aula, penginapan atau asrama dan lainnya. “Saya memperkirakan lelang fisik dilakukan April 2022. Lalu, pada Juni, pembangunan fisik bisa mulai dilakukan,” tambahnya. (yan/fth)