32.9 C
Semarang
Saturday, 11 October 2025

Kronologi Penculikan di Batang, Korban Disekap di Beberapa Tempat Berbeda

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – ES, 37, perempuan warga Gringsing, Batang menjadi korban penculikan orang tidak dikenal. Korban dibawa kawanan pelaku menuju  Jawa Barat. Tak hanya itu, pelaku sempat menyekap korban dan minta uang tebusan senilai Rp 200 juta kepada orangtua ES.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrekrimum) Polda Jateng Kombespol Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan, aksi penculikan itu terjadi Senin  (24/1) sekitar 17.30 lalu. Korban diculik di sebuah warung di Desa Penundan, Banyuputih, Batang.

Saat itu, pelaku wanita dan laki-laki mengajak korban naik ke mobil. Selanjutnya, ES dibawa ke Jawa Barat dengan diikat kedua tangan dan kakinya, serta dilakban mulut dan mata. Korban juga sempat dianiaya dan ditodong menggunakan senjata api. Bahkan, pelaku sempat meletuskan dua kali tembakan.

“Korban disekap di beberapa tempat berbeda. Lewat telepon, pelaku juga meminta uang tebusan Rp 200 juta kepada orangtua ES. Dan, setelah negosiasi, pelaku minta satu buah mobil Avanza dan uang Rp 20 juta,” jelas Kombespol Djuhandani saat gelar perkara di halaman Mapolres Batang, Kamis (3/2).

Ia menyebutkan, pelaku sempat mengancam akan membuang korban ke laut dan akan ditembak jika tidak disediakan uang tebusan.

Karena khawatir dengan putrinya, ibu korban menstransfer uang Rp 5 juta kepada pelaku, Selasa (25/1). Selanjutnya, korban diberi waktu hingga pukul 10.00 untuk mentransfer kekurangan sebesar Rp 195 juta.

Merasa diperas, ibu korban pun langsung melaporkan aksi penculikan tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan ibu korban, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap lima pelaku. Yakni, CS, 38; J, 33; HR, 22; A, 29, dan YM, 28, semuanya warga Jawa Barat. Seorang pelaku lainnya berinisial Y masih buron.

“Pelaku dengan korban tidak kenal. Ada seorang DPO yang masih kami cari. Diduga dia yang mengenalkan para pelaku dengan korban,” katanya.

Korban saat ini dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang. Korban ES masih shock dan trauma.

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, selain menangkap kelima pelaku, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam amunisi, satu senjata api rakitan jenis FN beserta magazin, dan sembilan amunisi. Juga uang tunai Rp 8,1 juta, kartu ATM, ponsel, sepeda motor, dan mobil Honda Freed.

“Pelaku akan dijerat pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 28 juta,” bebernya. (yan/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya