RADARSEMARANG.COM, Batang – Seorang wanita berinisial ES, 37, warga Kecamatan Gringsing diculik orang tidak dikenal. Korban dibawa gerombolan orang tidak dikenal menuju Jawa Barat. Pelaku bahkan meminta tebusan Rp 200 juta pada orang tua ES.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, (24/1/2022) sekitar 17.30 WIB. Penculikan terjadi di sebuah warung Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih.
Seorang wanita dan laki-laki mengajak korban naik ke dalam mobil. ES dibawa ke Jawa Barat dengan diikat dan dilakban bagian mulut dan mata. Korban dianiaya dan ditodong menggunakan senjata api. Pelaku juga sempat meletuskan dua kali tembakan ke atas.
“Korban disekap di beberapa tempat berbeda. Pelaku meminta uang Rp 200 juta. Kemudian dalam negosiasi, tersangka meminta satu buah mobil Avanza dan uang Rp 20 juta,” ujar Kombes Djuhandani dalam jumpa pers di halaman Polres Batang, Kamis (3/2).
Ia menyebutkan bahwa pelaku akan dibuang ke laut dan ditembak jika tidak menyediakan uang tebusan. Mengetahui hal itu, ibu korban menstransfer uang Rp 5 juta pada Selasa, (25/1/2022). Korban diberi waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk mentransfer kekurangan Rp 195 juta. Ibu korban pun langsung melaporkan penculikan tersebut pada pihak kepolisian.
Pihaknya telah berhasil menangkap lima orang tersangka atas penculikan tersebut. Yaitu CS, 38, J, 33, HR, 22, A, 29, dan YM, 28. Seluruhnya merupakan warga Jawa Barat. Mereka tidak mengenal korbannya. Satu orang berinisial Y masih buron.
“Pelaku dengan korban tidak saling kenal. Ada salah satu DPO yang masih kami cari diduga yang mengenalkan pelaku dengan korban,” imbuhnya.
Korban saat ini dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Kondisi fisik dan psikologis ES masih dalam pemeriksaan, guna mengetahui tindakan yang akan dilakukan terhadap korban.
Sementara itu, Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam amunisi, satu senjata api rakitan jenis FN beserta magazen dan sembilan amunisi. Kemudian uang tunai Rp 8,1 juta, kartu ATM, ponsel, sepeda motor dan mobil Honda Freed.
“Pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Sementara itu, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 28 juta,” tandasnya. (yan/bas)