RADARSEMARANG.COM, Batang – Pengajuan poligami di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mendapat persetujuan 100 persen. Angka tersebut diperoleh sepanjang tahun 2021. Total ada tiga pengajuan oleh pihak terkait.
“Ada tiga pengajuan poligami pada 2021 dan sudah diputuskan. Semuanya disetujui majelis hakim. Kalau untuk awal 2022, sudah ada satu orang yang mengajukannya,” kata Ketua PA Kabupaten Batang Mursid di kantornya Kamis (27/1).
Ia mengatakan, jumlah pengajuan poligami memang tidak banyak. Tidak semua pengajuan diterima, kebetulan tahun 2021 seluruh pihak yang mengajukan disetujui. Keputusan untuk menerima atau tidak merupakan wewenang hakim.
Mursid menjelaskan, ada tiga syarat yang harus ada untuk pengajuan poligami. Pertama, pihak istri sakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban melayani suami. Lalu, terkait kemampuan pihak laki-laki dalam hal finansial disertai keterangan. Selanjutnya harus ada surat keterangan berjanji berlaku adil.
“Untuk syarat pertama itu maknanya luas. Tidak serta merta surat dokter, ada banyak faktor lain. Banyak pertimbangan lain juga,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, pada syarat pengajuan poligami harus mencantumkan harta gono gini istri pertama. Pengajuan poligami di Kabupaten Batang sendiri hingga saat ini baru untuk istri kedua. Belum ada pengajuan poligami untuk istri ketiga dan seterusnya. (yan/ida)