RADARSEMARANG.COM, Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menghentikan proses hukum kasus pencurian tanaman bonsai. Aspek kemanusiaan menjadi salah satu alasan restorative justice tersebut. Kasus ini melibatkan RS, 26, sebagai pelaku dan Heri Finahman, 32, sebagai korban.
Restorative justice ini yang pertama kali dilakukan Kejari Batang. Kedua belah pihak berhasil didamaikan. Kepala Kejari Batang Ali Nuruddin mengatakan, upaya damai dilakukan karena ancaman pidana kurang dari lima tahun. Pelaku belum pernah dihukum. Tidak ada kerugian karena pelaku bersedia mengembalikan seluruh bonsai yang dicuri. “Tapi sebaliknya. Jika pelaku dianggap meresahkan oleh tokoh setempat, maka kasus ini bisa berlanjut,” kata Ali kepada RADARSEMARANG.COM.
RS sudah mencuri empat tanaman bonsai. Ia melakukannya secara berkala di depot tanaman Heri di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Batang. Aksi warga Karangasem Utara, Kelurahan Kasepuhan itu terpergok warga. Bahkan korban mendatangi rumah pelaku dan menemukan tanaman yang dicurinya.
Belakangan diketahui, pelaku terpaksa melakukan hal itu karena terhimpit ekonomi. Ia harus membayar utang pada sebuah bank BUMN. Sementara ia bekerja sebagai nelayan berpenghasilan kecil dan tak menentu.
“Kalau kerugian tanaman hias itu mencapai Rp 3,2 juta. Tapi dalam proses restorative justice ini, kepala desa yang turut di dalamnya menyetujui upaya perdamaian. Bahkan sekarang sudah ada jalinan silaturahmi antara saudara RS dan Heri,” jelasnya.
Ali menjelaskan, penerapan restorative justice tidak sembarangan. Selain syarat pasal dan kerugian, juga harus ada keterlibatan tokoh masyarakat. Kemudian harus ada persetujuan dari Kejaksaan Agung. Penerapan restorative justice itu otomatis menghentikan perkara pencurian yang sudah masuk tahap kedua. Pihaknya harus menyelesaikan proses restorative justice dalam tempo 14 hari sejak penyerahan berkas dari kepolisian.
RS mengaku terpaksa melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Ia sempat menjalani penahanan selama masa pemberkasan. “Saya menyesal. Sempat takut pas ditahan. Alhamdulillah Pak Heri mau damai. Saya tidak mau lagi mencuri,” ucapnya. (yan/ida)