25.9 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Kejari Batang Musnahkan 11 Ribu Butir Obat-Obatan Terlarang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, memusnahkan 11 ribu butir obat-obatan terlarang. Barang tersebut merupakan bukti kejahatan dari 97 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Semua merupakan barang bukti yang disita sejak Maret hingga November 2021.

“Obat-obatan terlarang yang kami musnahkan terdiri dari 115 butir hexymer, 7.363 butir pil jenis Y, 2.735 butir dextro, serta 957 butir pil lainnya,” beber Kepala Kejari Batang Ali Nurdin, usai pemusnahan barang bukti di kantornya Rabu (22/12).

Ia menjelaskan, barang bukti dari 97 perkara tersebut ada yang berstatus inkrah maupun masih dalam proses pengadilan. Serta belum memiliki kekuatan hukum atau banding serta kasasi.

“Kasus narkotika ini pelakunya rata-rata berusia di atas 18 tahun ke atas. Mayorutas mereka memiliki latarbelakang pengangguran. Pidannya berat semua, di atas 5 tahun, 7 tahun dan ada yang 10 tahun penjara,” ucapnya.

Menurutnya, tahun ini kasus kejahatan narkotika di Kabupaten Batang mengalami peningkatan. Tercatat pada 2020 jumlah perkara narkotika yang ditangani sebanyak 76 kasus. Sementara tahun ini ada 97 perkara. Sebagai upaya pencegahan, pihaknya juga rutin menggelar penyuluhan hukum hingga ke sekolah-sekolah.

“Ini untuk pengenalan dan waspada pengaruh narkotika kepada siswa serta memberika materi pengawasan obat-obatan dan pengendalian agar masyarakat menghindari dari penyalahgunaan,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti kali ini juga dilakukan terhadap 24,8 gram dan 15 paket sabu, serta 49,8 gram tembakau gorila. Barang-barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara diblender, dilarutkan dalam air, dan dibakar. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya