RADARSEMARANG.COM, Batang – Serikat pekerja kecewa dengan besaran kenaikan UMK Batang 2022. Mereka yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM)-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), wadul Bupati Batang Wihaji.
“Penetapan UMK 2022 semua pekerja kecewa dengan Formula PP 36/2021. Kenaikanya Rp 3.418 itu berlaku masa kerja 0 sampai 1 tahun,” kata Ketua Pengurus Cabang FSP RTMM-SPSI Kabupaten Batang, Sucipto Adi saat beraudiensi di kantor bupati Rabu (8/12).
Diketahui, nilai UMK Batang tahun 2022 adalah Rp 2.132.535,02. Besaran UMK itu lebih tinggi 0,16 persen daripada 2021 yang berada di angka Rp 2.129.117. Selain itu, pihaknya meminta bupati membuat surat edaran terkait Struktur Skala Upah (SSU). Hal itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Kalau UMK itu untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun. Di atas itu, ada surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah untuk menentukan upah dengan SSU. Saya harapkan Pak Bupati membuat surat turunan dari ederan gubernur, supaya perusahaan mematuhi surat edaran dari gubernur maupun bupati,” kata Sucipto, Rabu (8/12).
Pekerja di atas satu tahun, perusahaan harus menerapkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yakni 2,25 persen. Sehingga kenaikanya menjadi Rp 50 ribu. Ia pun mengatakan, surat edaran gubernur mengarah pada keseimbangan, keharmonisan dan kesejahteraan. Selain itu juga perusahaan mematuhi hukum ketenagakerjaan.
Sementara itu, Bupati Batang Wihaji siap menjembatani aspirasi FSP RTMM- SPSI. “Saya sudah perintahkan kepala Disnaker untuk dikumpulkan dan diobrolkan antara SPSI dan Apindo yang difasilitas pemkab,” katanya. (yan/zal)