RADARSEMARANG.COM, Batang – Kasus korupsi eks Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang 2017-2021 Evariawan Sukmahadi telah diputus pengadilan. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan sejumlah denda. Sidang putusan itu digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (9/11/2021).
“Terdakwa diputuskan penjara selama 1 tahun serta membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos Natasukmana.
Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 785 juta. Uang itu diperhitungkan dengan uang yang telah disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Yaitu sebanyak Rp 600 juta dan memperhitungkan uang yang telah diserahkan atau dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp 185 juta. Selain itu, uang tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Beberap hal menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah ia telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.
Evariawan Sukmahadi telah memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 785 juta. Sehubungan dengan masa pandemi Covid-19, persidangan dilaksanakan secara virtual. Terdakwa berada di Rutan Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Semarang. (yan/bas)
