RADARSEMARANG.COM, Batang – Eks Direktur Perusda Aneka Usaha Evariawan Sukmahadi (ES) dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Evariawan yang menjabat 2017-2021 dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 785 juta.
“Tuntutan terhadap ES dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Bambang Wahyu Wardhana, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang selaku Jaksa Penuntut Umum dalam sidang daring Selasa (12/10/2021).
Selain itu ES juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 785 juta. Nominal tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp 600 juta. Terdakwa sendiri telah menyerahkan uang sebesar Rp 185 juta, untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan ke Pemda Batang.
Selanjutnya ES juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Bambang mengeluarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, ES mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, ia juga dianggap telah terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di kantor Kejaksaan Negeri Batang. Sedangkan penasehat hukum terdakwa dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara ES menjalani sidang di Rutan Kelas IIB Batang. ES sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2018 hingga 2019.
Atas tuntutan yang diberikan, ES dan penasehat hukumnya meminta penundaan kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (19/10/2021) mendatang. Agendanya pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (yan/zal)