29.2 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Nekat Buka, Izin Usaha Dicabut

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemkab Batang tegas berlakukan PPKM Darurat dari 3 hingga 20 Juli 2020. Salah satunya, area wisata yang nekat buka akan dicabut izin usaha pariwisatanya. Petugas gabungan pun disiapkan untuk mengawasi berlangsungnya PPKM darurat.

Sekretaris Disparpora Kabupaten Batang Suprayitno menyampaikan, obyek wisata yang ada di Batang semuanya tutup untuk sementara. “Kalau tetap nekat buka, kami akan menutup izinnya,” katanya saat menampingi tim gabungan menertibkan sejumlah warung di tepi Pantai Sigandu Minggu (4/7/2021).

Ia menjelaskan, masih ada beberapa pengelola wisata masih nekat buka. Namun ia memastikan, obyek wisata yang berada di bawah naungan Disparpora, sudah menutup wisatanya, sesuai arahan Bupati Batang. “Ada Pantai Sigandu, Ujungnegoro, Taman Hiburan Rakyat (THR) Kramat dan obyek wisata Bandar. Sedangkan kafe-kafe yang ada di tepi pantai, bukan wewenang kami, hanya saja tetap diberi pembinaan, karena itu merupakan binaan Disperindagkop,” terangnya.

Ia menegaskan, apabila tetap membandel, tim yang terdiri dari TNI/Polri, Dislutkannak, Disperindagkop, Disparpora bersama jajaran aparat setempat bakal menindak tegas. “Alternatifnya supaya tetap dapat penghasilan, kafe-kafe bisa tetap menerima pesanan, tapi dengan fasilitas antar, pembeli tidak boleh makan di tempat,” timpalnya.

Sementara, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengimbau, seluruh pedagang atau pembeli di wilayah pantai agar take away atau dibawa pulang saat membeli makanan. “Hal tersebut supaya tidak menimbulkan kerumunan massal atau menambahkan kluster baru, jika ada salah satu pedagang atau pembeli akan kita peringatkan dan diberikan sangsi,” tandasnya. (yan/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya