RADARSEMARANG.COM, Batang – Berlaku sejak 3 Maret 2021, Satlantas Polres Batang sudah mengirimkan 334 surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran didominasi pelanggaran marka dan kelengkapan alat berkendara. Mereke terekam kamera ETLE berada di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman.
“Dari surat tilang ETLE sebanyak 334 yang kita keluarkan, pelanggaran didominasi roda dua dengan jenis pelanggaran marka dan kelengkapan kendaraan,” ujar Kasatlantas Polres Batang AKP Adis Dani Garta.
Adis menjelaskan, dari ratusan surat itu, 158 telah ditindak. Rinciannya adalah 131 kendaraan ditilang, 7 kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, dan 16 kendaraan sudah dijual. “Ada juga return karena alamatnya salah ada 14. Untuk yang tidak mengurus tilang, kami ajukan blokir ke Ditlantas Polda Jateng karena satu pintu,” jelasnya. Sementara, tujuh pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat palsu bakal ditindaklanjuti ke bagian Satreskrim.
Baur Tilang Aipda Anwar Pamudji menambahkan, pelanggar yang tidak datang akan dikenakan pemblokiran. Mereka tidak akan bisa memperpanjang pajak kendaraan jika tilang belum diurus. “Selama ini masih warga Batang (yang ditilang menggunakan ETLE, Red). Tapi ke depan dengan sistem blokir satu pintu, maka kendaraan luar Batang bisa kena tilang model ETLE,” ucapnya. (yan/ton)