31 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Mafia Tanah Beraksi di Kabupaten Batang, Ini Modusnya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Jajaran satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap tiga kasus mafia tanah. Total kerugian dari kasus itu mencapai Rp 3 miliar. Dari tiga kasus tersebut ada dua modus mafia tanah yang diungkap.

“Yang pertama modusya dengan surat kuasa menjualkan tanah, tapi uangnya tidak disampaikan atau dipakai sendiri,” ujar Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka pada awak media, Selasa (11/5/2021).

Modus berikutnya adalah dengan menjual tanah yang bukan hak atau milik orang lain. Modus tersebut salah satunya dilakukan oleh Mastur. Ia menggelapkan hasil penjualan tanah seluas 1.250 meter persegi atas nama Alfiyah. Tanah tersebut bernilai Rp 260 juta.

Tersangka menyalahgunakan surat kuasa dari notaris Listyo Budi Santoso yang dikuasakan Alfiyah dan Sandoyo. Pembelinya bernama Toto Sudarto, warga Kendal. Ia telah membayar lunas tanah tersebut pada tahun 2017.

Toto membayarnya dalam dua kali transaksi. Pertama dilakukan melalui transfer bank ke nomor rekening Mastur. Jumlahnya Rp 100 juta. Selanjutnya pembayaran dilakukan secara tunai di kantor notaris Listyo sebesar Rp 160 juta.

Atas perbuatannya, Mastur dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. “Dua kasus mafia tanah lain masih dalam proses penyelidikan dna penyidikan,” imbuh Kapolres.

Edwin menjelaskan, dalam 100 hari kerja Kapolri, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus. Satreskrim Polres Batang berhasil menangani dua perkara restorative justice, tiga perkara mafia tanah, delapan perkara jalanan, dan satu perkara yang jadi perhatian publik. (yan/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya