RADARSEMARANG.COM, Batang – Bupati Batang Wihaji perintahkan para pengusaha agar bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran. Dinas Ketenagakejaan (Disnaker) Kabupaten Batang telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh perusahaan.
“Para pengusaha sudah memperoleh surat edaran dan tidak ada yang merasa keberatan untuk memberikan THR tujuh hari menjelang Lebaran,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Batang Suprapto.
Belum ada keluhan dari perusahaan yang didapatkannya. Hal itu diartikan mereka bersedia memberikan THR pada para pekerja tepat waktu. Namun demikian, pihaknya mempersilakan perusahaan yang merasa keberatan untuk segera memberi laporan. Supaya diketahui alasan dan kendala yang dihadapi oleh perusahaan.
“Seluruh perusahaan di Kabupaten Batang berjumlah 389, sedangkan khusus yang berskala besar 38 perusahaan dan jumlah pekerjanya 27.308 orang,” terangnya.
Bendahara Apindo Kabupaten Batang Amir Hamzah menjelaskan, sampai saat ini belum menerima laporan tentang perusahaan yang keberatan dalam pembayaran THR. “Kami meminta agar perusahaan semuanya bisa memberikan hak-hak karyawan,” harapnya.
Menurutnya, keputusan pembayaran THR diserahkan kepada kesepakatan pengusaha dan karyawan. Bisa dengan skema dua kali pembayaran ataupun sesuai kesepakatan bersama. “Dibayarkan setengahnya dulu saat ini, nanti setengahnya lagi mungkin habis Lebaran atau mungkin menjelang putra-putri dari karyawan masuk sekolah,” ucapnya. (yan/ton)