27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Galian C Ilegal di Batang Masih Marak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Galian C ilegal masih marak di Kabupaten Batang. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, hanya 16 galian C yang punya izin lingkungan.

“Galian C berizin lingkungan tidak serta merta punya izin operasional. Kami hanya menerbitkan izin lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim.

Ke 16 tambang itu diantaranya berada di Kecamatan Gringsing 10 titik, dan Kecamatan Bandar 6 titik penambangan. Ia menjelaskan, tambang yang punya izin lingkungan belum tentu memiliki izin operasional, atau izin usaha. Ada aturan lain yang berkenaan dengan operasional tambang galian c. Dari 16 tambang berizin itu, beberapa di antaranya tidak akan diperpanjang. Hal tersebut karena tidak sesuai RTRW yang telah ditetapkan.

DLH hanya memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin lingkungan dan pengawasan terhadap tambang yang telah dinyatakan legal. Sementara tambang tak berizin masuk dalam ranah Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP. “Kami hanya menangani yang legal atau resmi saja. Kalau menemui tambang ilegal, masyarakat bisa lapor ke APH ataupun Satpol PP,” jelasnya.

Warga berhak protes atas aksi tambang ilegal. Seperti, kasus protes warga di Kali Kupang Desa Brokoh, Kecamatan Wonotunggal. Selain mengadu secara langsung, warga bisa mengadu melalui sosial media. Sesuai arahan bupati Batang, tiap OPD di Kabupaten Batang diwajibkan memiliki akun sosial media. Sebagai kanal aduan untuk masyarakat.

Berdasarkan perda nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang 2019-2031, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan. Hal itu dilakukan secara terbatas dan bersyarat. Enam wilayah itu adalah Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. “Tidak otomatis seluruh wilayah kecamatan bisa ditambang, karena harus sesuai ketentuan umum peraturan zonasi untuk masing-masing peruntukan atau rencana pola ruang,” timpal Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Triadi Susanto.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Ridwan Gaos Natasukmana memastikan bahwa cukup banyak galian C ilegal yang beroperasi. “Praktiknya banyak yang ilegal, saya pastikan lebih dari 10 titik tidak ada izinnya,” katanya.

Pihaknya menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk menindak. Ridwan pun siap mendukung petugas yang berwenang melakukan penyidikan. Posisinya hanya pasif menerima pelimpahan hasil penyidikan. (yan/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya