32.8 C
Semarang
Sunday, 12 October 2025

Sepekan, 14 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Sebanyak 14 pelanggar lalu lintas terima surat bukti pelanggaran electronic traffic law enforcement (ETLE). Surat-surat itu telah terkirim ke alamat pelanggar. Mereka tercatat dalam kurun waktu sepekan, sejak 23 sampai 31 Maret 2021.

“Sejak pemberlakuan sistem tilang elektronik, Satlantas Polres Batang mencatat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera pemantau didominasi pengendara yang tidak memakai helm,” kata Kasat Lantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta.

Kamera ETLE di Kabupaten Batang hanya terpasang di Persimpangan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Batang. Jenis pelanggaran yang tercatat di antaranya, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap, serta pelanggaran kecepatan batas. Proses pengiriman surat konfirmasi sendiri memerlukan waktu 7 hari. Pelanggar akan menerima surat dilengkapi bukti pelanggaran yang dilakukan, yaitu berupa print out foto pelanggaran. “Para pelanggar akan diproses sesuai tahapan, dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Pelanggar yang melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang. Sementara pembayaran dendanya dilakukan melalui beberapa pilihan. Di antaranya Bank BRI, PT Pos, atau mengikuti sidang tilang. Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi, dalam jangka 14 hari setelah surat diterima STNK akan diblokir.

“Saat ini ada satu titik penerapan ETLE. Rencananya ada penambahan di simpangan jalan yang memang perlu diterapkan tambahan ETLE,” tandasnya. (yan/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya