RADARSEMARANG.COM, Batang – Kejaksaan Negeri Batang memusnahkan 780 ribu batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut disita dari aksi penyelundupan. Kurir mengelabuhi petugas dengan memanfaatkan kerupuk mentah kemasan.
Rokok-rokok tanpa cukai itu diangkut menggunakan ekspedisi pengiriman truk. Tampak luar berisi kerupuk mentah kemasan. Sementara di tengahnya tersembunyi 78 koil rokok bermerek Luffman Classics Mild Bold. Satu koil berisi 50 slop, dan satu slopnya berisi 10 bungkus rokok.
Modus tersebut bisa dikatakan baru. Karena menggunakan kerupuk mentah sebagai kamuflase. Namun, aksi penyelundupan dengan mencampurnya dengan barang lain sudah biasa dilakukan. Sehingga bisa digagalkan aparat berwenang.
Barang bukti itu dihancurkan bersama kerupuk mentah kemasan dengan digilas alat berat. Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti kejahatan lain, dalam jenis obat-obatan terlarang, dan ganja. Berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Batang. “Ini kasus pidana umum narkotika, undang-undang kesehatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti inj kami kumpulkan dalam waktu satu tahun. Sejak April 2020 hingga Januari 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin Senin (5/4/2021).
Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tegal (KPPBC Tipe Pratama Tegal) menjelaskan, rokok tersebut disita saat sedang transit di Kabupaten Batang. Tujuan pemasarannya berada di luar pulau, yaitu daerah Sumatera. Aksi penyelundupan itu mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 700 juta.
Selanjutnya, Bupati Batang Wihaji mengatakan, pemusnahan barang bukti itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Agar tidak coba-coba mengkonsumsi dan memasarkan barang haram tersebut. Pemberantasan pun akan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. (yan/ton)