RADARSEMARANG.COM, Batang – Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Rusnadi divonis enam tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/3/2021).
Sidang dilangsungkan secara virtual menggunakan layanan panggilan video. Sementara Rusnadi berada di Rutan Kelas IIB Rowobelang Batang. “Terdakwa Rusnadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intellejen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natakusuma dalam siaran persnya.
Selain penjara enam tahun, Rusnadi juga dijatuhi denda Rp 200 juta. Bila tidak dibayarkan, denda diganti dengan kurungan 2 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 768,9 juta. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan. Karenanya, harta Rusnadi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara satu tahun,” ucapnya.
Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Batang 9 Februari 2021 menuntut pidana penjara 4 dan 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. (yan/lis)