RADARSEMARANG.COM, Batang – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Kabupaten Batang siap memberikan modal Rp 50 miliar untuk KUR para petani. Target tersebut diberikan Kementerian Pertanian melalui kredit sehingga nantinya petani bisa langsung mengakses koperasi komoditas pertanian.
“Petani dapat mengambil KUR mikro sebesar Rp 10 juta untuk lahan 1 hektare. Tinggal nanti dikalikan ada berapa petani, saya rasa sangat bermanfaat,” kata Kepala Dinas Dispaperta Kabupaten Batang Susilo Heru Yuwono saat penandatanganan MoU antara koperasi komoditas pertanian dengan offtaker di Aula Dispaperta Sabtu (13/2/2021).
Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megahwati mengatakan, KUR untuk petani skemanya berbeda. Petani diberikan keringanan dalam pembayaran. Seperti dapat dibayar lunas sekaligus atau dicicil pada saat produk pertaniannya sudah panen.
“Misalnya petani mengajukan KUR sebesar Rp 10 juta tanpa agunan untuk kebutuhan modal usaha berupa jagung. Komoditas ini baru akan menghasilkan 4 bulan kemudian. Jadi ketika sudah panen mereka dapat melunasi lewat koperasi saat uang hasil panen dari offtaker diberikan,” jelasnya.
KUR mikro diberikan bukan dalam bentuk uang, melainkan sarana produksi pertanian lewat koperasi. Ia menjelaskan, dalam KUR, Dispaperta dan bank sudah bekerjasama dengan para offtaker. Mereka akan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan petani. “Diharapkan, petani yang ada di Kabupaten Batang semangat untuk mengolah pertanian kita, karena pada saat pandemi, bidang pertanian satu-satunya yang tidak terdampak begitu besar,” tandasnya. (yan/ton)