31 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Pengunjung Wisata Hanya 30 Persen

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Kabupaten Batang ikut berlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama 23 daerah lain di Jawa Tengah. Aturan itu berdasarkan edaran yang dikeluarkan Bupati Batang Wihaji, didasari surat edaran Pemprov Jateng. Berlaku mulai Senin (11/1/2021) kemarin hingga 25 Januari 2021

Kegiatan publik diberi batasan. Masyarakat pun diimbau ikut menahan diri melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Hal tersebut demi menekan penyebaran virus korona.

“Saya takut, seandainya tidak berlakukan PPKM semua orang malah lari ke Batang. Orang liburan wisata, ngopi ke Batang. Maka mulai hari ini saya tanda tangani PPKM sampai dengan 25 Januari 2021,” ungkap Bupati Batang Wihaji saat sosialisasi vaksinasi covid di aula kantornya Senin (11/1/2021).

PPKM di Kabupaten Batang di antaranya mengatur seluruh OPD agar hanya memberangkatkan 50 persen SDM yang ada. Sisanya bekerja dari rumah, terutama bagi para ASN yang sudah berusia lanjut. Sementara untuk pelayanan kesehatan, 25 persen diwajibkan bekerja dari rumah.

Sementara untuk Satpol PP diwajibkan masuk keseluruhan. Demi memaksimalkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan bersama aparat kepolisian dan TNI.

Jam malam juga diberlakukan hingga pukul 20.00, berlaku untuk tempat hiburan, kafe dan karaoke. Pengunjungnya juga dibatasi maksimal hanya 25 persen saja dari kapasitas tempat. Sementara untuk tempat wisata, batasan pengunjungnya 30 persen. Masyarakat yang menginap di hotel juga diwajibkan membawa surat rapid antigen.

“Kalau dari pengelola wisata dan kafe atau tempat hiburan masih ngeyel, kita tutup selama tiga hari,” tegasnya.

Pengelola yang tidak tidak taat aturan, akan ditindak oleh aparat berwenang. Penegakan lebih tegas dilakukan untuk menyukseskan PPKM. Pada masa tersebut juga akan dijalankan vaksinasi terhadap masyarakat yang menjadi prioritas.

“Kalau untuk aktivitas sosial keagamaan seperti pengajian dan hajatan manten, oke bisa jalan, tetapi prokes harus dijalankan dengan ketat,” tandasnya. (yan/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya