RADARSEMARANG.COM, Batang – Eks Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado, Agus Sugiarto diringkus aparat kepolisian. Ia tersandung korupsi dana desa saat menjabat. Selama tiga tahun, Agus menyunat anggaran proyek untuk memperkaya diri sendiri.
Pelaku mengaku telah melakukan aksinya pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Proyek perbaikan jalan diakali, sehingga pengerjaan tidak sesuai spesifikasi rencana pembangunan. Ketebalan jalan dikurangi. Anggaran yang tersisa dimanfaatkan untuk keperluan pribadi.
Agus menjabat Kepala Desa Bismo periode 2013-2019. Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka menjelaskan, anggaran yang dikorupsi sebenarnya untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun anggaran 2019, pelaku bahkan sudah mengambil dana desa tahap I. Namun, pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan.
Modus pelaku adalah meminta seluruh uang dana desa dari bendahara Desa Bismo. “Pengelolaan keuangan dana desa dilakukan sendiri olehnya, termasuk pengadaan barang dan jasa di tahun 2017 dan 2018,” ujarnya.
Agus memerintahkan para perangkat desa membuat nota pembelian. Nota pembelian dan kuitansi bukti pembayaran dimanipulasi sendiri. Lengkap dengan cap serta stempel yang telah disediakan.
Hal itu disiapkan untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa. Kerugian negara dalam kasus korupsi itu mencapai Rp 741 juta. Agus pun dijerat pasal tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. “Saya melakukan itu sendiri. Uang itu untuk pembangunan jalan, tapi saya salahgunakan,” ucap Agus. (yan/lis)