RADARSEMARANG.COM, Batang – Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Batang meringkus dua tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah. Mereka berhasil menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah. Otak pemalsuan Samali, 51, memalsukan berbagai macam surat penting.
Warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal itu merupakan residivis kasus serupa. Kasus tersebut saat itu ditangani jajaran Polres Kendal. Sekarang, aksi penipuannya berhasil dibongkar Polres Batang. Salah satu korbannya, Uriyah, 40, mengalami kerugian hingga Rp 422 juta.
Perkara berawal saat Uriyah, warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, kebingungan memecah sertifikat tanah miliknya. Tanah tersebut telah dibuat area kavling. Pelaku mengaku kenal dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Batang. Ia mengelabui korban dan menjanjikan pengurusan pemecahan sertifikat tersebut.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga Desember 2020. “Kasus itu diawali pertemuan antara tersangka di warung sate milik korban. Ketika itu tersangka Samali menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih kenal dengan orang dalam BPN Batang,” ujarnya dalam jumpa pers Rabu (30/12/2020).
Kejadian itu sejak tahun 2019, Uriyah mempercayakan pemecahan sertifikat hak milik atas nama Machfud, suami korban. Samali meminta sejumlah uang beberapa kali untuk pengurusan. Hingga satu tahun, total uang yang dimintanya mencapai Rp 422 juta.
Guna melancarkan aksinya, pelaku juga memalsukan surat-surat pendukung. Seperti NPWP, KTP, dan lain sebagainya. Sementara untuk meyakinkan korban, Samali menunjukkan sertifikat hasil pemecahan. Sertifikat itu mirip dengan yang diterbitkan oleh BPN. Setelah korban melakukan kroscek ke BPN, diketahui bahwa sertifikat tersebut palsu.
“Samali dibantu Alimin Moesah, warga Medono, Kecamatan Barat, untuk mendesain dan membuat sertifikat palsu,” jelasnya.
Merasa telah ditipu, Uriyah dan suaminya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batang. Akibat perbuatannya, tersangka mendapatkan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengamankan berbagai macam barang bukti. D antaranya 20 lembar kuitansi pembayaran, satu bendel sertifikat palsu, satu unit komputer, printer, dan mesin laminating.
Sementara itu, Alimin mengaku, selama pandemi pemasukannya turun drastis. Alimin menerima tawaran Samali untuk membuat sertifikat palsu, dan telah membuat 20 buah. “Saya usahanya desain grafis dan editing video, saya dijanjikan uang Rp 1,25 juta untuk pembuatan sertifikat itu,” ucapnya. (yan/lis)