RADARSEMARANG.COM, Batang – Bupati Batang Wihaji tanda tangani MoU dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, tentang pembinaan pengawasan obat dan makanan Kamis (10/12/2020).
Pemkab Batang bisa melakukan pengawasan secara mandiri dan BPOM membantu melalui dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. “BPOM tidak bisa berkerja sendirian, maka harus ada kerja sama dalam pengawsan obat dan makanan,” kata Wihaji saat penandatanganan MoU di ruang Abirawa Kantor Bupati Batang Kamis (10/12/2020).
Ia menjelaskan masyarakat Kabupaten Batang banyak melakukan usaha di bidang makanan dan obat. Sehingga butuh edukasi, agar produknya aman dikonsumsi oleh masyarakat sesuai regulasi.
“Saya minta dinas terkait untuk support pelaku usaha agar produknya aman sesuai regulasi. Hal ini untuk melindungi konsumen,” ucapnya.
Lanjutnya, tidak sedikit pelaku usaha makanan dan minuman yang masih menggunakan bahan-bahan obat untuk campuran makanan. “Ada mental-mental masyarakat yang masih melanggengkan warisan, dengan menganggap bahan makanan itu tidak berbahaya. Tapi menurut ilmu kesehatan berbahaya untuk masa depan kesehatan manusia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menuturkan, langkah konkret kerja sama itu akan lebih detail dengan dinas terkait. Pihaknya akan membentuk tim koordinasi pembinaan pengawasan tingkat daerah. Terdiri dari Dinas Perindag, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanaan Pangan. Mereka berkolaborasi dalam melakukan pengawasan sesuai Inpres No 3 Tahun 2017.
“Secara aturan kita tidak bisa langsung ke IRTP-nya, kewenangan ada di kabupaten seperti sertifikasinya, izin edarnya yang akan dilakukan secara bersama-sama, BPOM hanya mengawasi dan rekomendasikan ke dinkes untuk memberikan sanksinya,” katanya. (yan/lis)