31 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

Dorong Usaha Rokok Tingwe Jadi Legal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemkab Batang berinovasi berantas peredaran rokok tak bercukai. Para pelaku usaha rokok tingwe atau lintingan itu didorong agar produknya jadi legal. Sehingga tidak ada kucing-kucingan lagi dengan aparat berwenang.

Peredaran rokok ilegal masih banyak ditemui. Penjualan dilakukan di sejumlah warung tersebar di wilayah Kabupaten Batang. Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Batang Windu Suriadji menegaskan, melalui cara tersebut semua pihak akan lebih diuntungkan.

“Pelaku usaha rokok lintingan skala kecil, dari pada melakukan kegiatan ilegal kami dorong membuat pabrik sendiri. Kami akan memfasilitasi itu supaya produk rokok itu jadi legal,” ujarnya di sela sosialisasi dana bagi hasil cukai rokok dengan Bea Cukai Rabu (2/12/2020).

Sosialisasi itu merupakan yang kedua kalinya, diselenggarakan di Hotel Dewi Ratih. Kali ini pesertanya adalah para pelaku UMKM di Kabupaten Batang. Rokok tingwe adalah rokok rakyat, mereka bisa memilih harga cukai sesuai budget masing-masing. Pastinya dengan harga cukai rokok terendah per batangnya.

Penyesuaian dilakukan dengan melihat kapasitas produksi dari masyarakat. Jika industri berjalan skala rumahan tentu kapasitasnya tidak seperti pabrik berskala besar.

“Di Kabupaten Kudus, masyarakat membuat ikatan semacam koperasi pembuat rokok tingwe. Kami melihat itu, jadi satu mesin cukai bisa digunakan bersama-sama. Membuat rokok lintingannya di satu tempat, dan bisa langsung dikenakan cukai untuk legalitasnya,” terangnya.

Dana bagi hasil cukai bisa digunakan untuk pembentukan kampung produksi rokok. Aturannya, saat orang membuat rokok lintingan untuk konsumsi sendiri, itu diperkenankan. Namun, untuk dijual harus dikenakan biaya cukai.

Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Kabupaten Batang Wondi Ruki Trisnanto menambahkan, Pemkab Batang telah menyosialisasikan hal tersebut sejak tahun 2019. Jadi pelaku usaha rokok didorong memiliki hak patennya. “Pelaku UMKM di bidang rokok lintingan telah kami fasilitasi untuk memiliki cukai sendiri. Itu berjalan sejak tahun 2019. Sosialisasi terus kami lakukan, pendanaannya bisa sampai beres. Karenanya perlu perencanaan secara matang,” tandasnya. (yan/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya