RADARSEMARANG.COM, Batang – Mayoritas kafe di sepanjang Pantai Sigandu tidak memiliki izin. Hal tersebut menjadi sorotan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang. Hanya segelintir kafe saja yang telah memiliki izin dan dalam proses pengajuan.
Kepala Disparpora Batang Wahyu Budi Santoso pun mengimbau agar pemilik kafe-kafe tersebut segera mengajukan izin. Tujuannya agar Pemda bisa memantau dan mendata area wisata yang ada. Juga demi mendukung tahun kunjungan wisata pada 2022. Agar ada sinergitas yang lebih baik antara pengelola wisata dengan Pemda.
“Saya merekomendasikan mereka agar mengajukan izin resmi. Salah satu yang telah memiliki izin adalah kafe Ngopi-ngopi,” ujar Wahyu.
Berdasarkan pantauan RADARSEMARANG.COM, terdapat lebih dari 50 kafe di area Pantai Sigandu. Bangunan ini berderet di sepanjang jalan Sigandu-Ujungnegoro, jaraknya sekitar 4 kilometer. Mayoritas bangunan baru didirikan. “Syarat pengajuannya juga mudah, yang bayar cuma izin mendirikan bangunan. Lainnya gratis,” imbuhnya. (yan/ton/bas)