30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

UMK 2021 Belum Disepakati

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Serikat buruh di Kabupaten Batang inginkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Mereka menargetkan angka sebesar 8 persen. Tapi kalangan mengusaha menginginkan tidak ada kenaikan UMK.

UMK Kabupaten Batang 2020 besarannya mencapai Rp 2.961.700. Jika permintaan kenaikan 8 persen diterima, UMK Kabupaten Batang menjadi Rp 2.226.636.

“Kami inginkan UMK 2021 ada kenaikan 8 persen. Arahnya ke sana,” ucap Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang Sucipto Adi Rabu (4/10).

Kemarin, serikat buruh bersama Pemkab dan unsur terkait melaksanakan pembahasan penetapan UMK tahun 2021. Menurutnya, pandemi Covid bukan menjadi ukuran baku untuk penetapan UMK. Ada beberapa sektor yang mengalami kenaikan karena adanya pandemi. Semisal sektor makanan dan minuman yang memang banyak dibutuhkan masyarakat. “Ada pertimbangan adanya pandemi, karenanya kami menentukan angka 8 persen. Ada penurunan, jika tidak ada pandemi kami inginkan kenaikan 9 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batang berharap tidak ada kenaikan upah tahun depan. Beberapa perusahaan mengeluh, karena penurunan omzet yang signifikan. Terpengaruh adanya pandemi dari awal tahun hingga jelang akhir tahun 2020.

“Kami melihat kondisi dan situasi sekarang, karena pandemi banyak perusahaan yang omzetnya turun. Sektor makanan dan minuman memang ada kenaikan, tapi sektor kayu, tekstil, dan es mengalami penurunan drastis,” tutur Bendahara Apindo Kabupaten Batang Amir Hamzah.

Ia menjelaskan, sesuai UU Omnibus Law, penetapan UMK mengacu pada pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi daerah. Melihat hal tersebut Apindo menginginkan tidak ada kenaikan UMK tahun 2021. Namun, pihaknya menggulirkan opsi lembahasan kenaikan upah dilakukan di lingkup lebih sempit. Antara perusahaan dengan buruh.

“Kalau ada perusahaan yang mampu, seperti makanan dan minuman, pertumbuhannya lebih baik bisa melakukan perundingan. Antara serikat pekerja setempat dengan pengusahanya langsung. Jadi mereka tahu kekuatan perusahaannya untuk menaikkan upah buruhnya berapa persen,” jelasnya. (yan/ton/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya