RADARSEMARANG.COM, Batang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Abdul Djalil pastikan tanah tak bertuan di Desa Depok dan Tegalsari Kecamatan Kandeman milik negara. Sofyan mendatangi tanah sengketa tersebut Sabtu (10/10/2020), bersama jajaran Pemkab Batang dan Pemprov Jateng.
Sengketa tanah tak bertuan itu sudah puluhan tahun belum ada kejelasan. “Tanah pusaka ini belum ada kepastian hukum tentang siapa pemiliknya. Berbagai keputusan pengadilan telah menunjukkan tanah pusaka ini dikuasai oleh negara,” ujarnya pada awak media.
Mengetahui tanah yang sudah dikapling-kapling, pihaknya akan melihat proses hukum dan akan diselesaikan sebaik-baiknya. Luasan tanah pusaka masih diinventarisasi dengan melihat data awal.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah Embun Sari mengatakan, tanah sengketa itu diperkirakan mencapai 300 hektare. Hal itu bisa berubah setelah ada pendataan yang lebih rinci dan akurat. “Sementara ada sekitar 300 hektare tanah yang berada di Desa Depok dan Tegalsari karena kita belum bisa memastikan luasannya,” jelasnya.
Bupati Batang Wihaji meminta ada kejelasan hukum pasti. Karena tanah itu sudah berpuluh-puluh tahun menjadi sengketa banyak pihak. “Berkali-kali saya didatangi yang mengaku ahli waris, setelah saya baca, saya tidak paham. Warga pun datang mengaku tanahnya begitu juga dengan desa ikut mengakuinya,” tuturnya.
Melihat begitu banyak yang mengaku, ia pun memutuskan untuk tidak mengurusnya.”Saya sangat sensitif dengan masalah tanah. Maka saya meminta kepada kepala BPN Batang menyelesaikan tanah tersebut kepada Pak Menteri, karena solusinya ada di Pak Menteri,” ungkapnya. (yan/ton/bas)