RADARSEMARANG.COM, Batang – Polres Batang menandatangani keputusan bersama dengan Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pekalongan Timur dan KPH Kendal Senin (28/9/2020). Keputusan bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Perum Kehutanan Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pengamanan dan penegakan hukum di wilayah kerja Perum Kehutanan Negara.
“Ini merupakan komitmen yang dibangun Polri dan Perhutani untuk menjaga hutan dan lingkungan dari kerusakan, pengrusakan, pencurian hutan, karhutla dan bencana dengan langkah antisipatif dan judikatif,” tutur Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka Senin (28/9/2020).
Sinergitas tersebut diharapkan dapat menjaga hutan di wilayah Kabupaten Batang tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat. Administratur KPH Pekalongan Timur Didiet Widhy Hidayat mengatakan, Perhutani memiliki tugas untuk mengelola hutan di wilayah Kabupaten Batang seluas 14 ribu hektare, meliputi Kecamatan Bandar dan Bawang. “Kami selalu bekerja sama dengan Polres Batang, dengan tugas menjaga aset seperti wilayah, kayu maupun nonkayu,” ujarnya.
Administratur KPH Kendal Herdian Suhartono mengatakan, melalui penandatangan keputusan bersama ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh pihak terkait dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan. “Jika di KPH Pekalongan Timur kerawanan yang sering terjadi berupa penguasaan lahan disebabkan potensi kesuburannya. Namun berbeda dengan KPH Kendal yang cenderung terjadi adalah pencurian kayu, karena potensi kayu jati yang berkualitas,” tandasnya. (yan/ton/bas)