32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Pengajuan Insentif Pajak Masih Minim

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemberlakuan insentif ternyata belum dilirik para wajib pajak. Padahal insentif tersebut sampai menggratiskan pajak hingga 100 persen. Seperti karyawan yang bisa merasakan gajinya tanpa potongan dan pelaku UMKM juga digratiskan pajaknya.

Tercatat hanya 430 wajib pajak yang melakukan pendaftaran insentif. Padahal total wajib pajak di KPP Pratama Batang menyentuh angka 165 ribu. KPP Pratama Batang menargetkan wajib pajak yang masuk kategori penerima insentif bisa terdaftar.

Adanya insentif tersebut menurunkan target penerimaan pajak setelah revisi APBN, dari Rp 1,012 miliar menjadi Rp 698 miliar. Terdapat lima insentif yang bisa dimanfaatkan, berlaku hingga Desember. Yakni insentif PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN.

“Adanya insentif harus terus kami sampaikan pada masyarakat. Menghadapi covid kami memberikan banyak insentif untuk wajib pajak, supaya masyarakat memanfaatkan itu dan terbantu,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kabupaten Batang Artiek Purnawestri.

Hal tersebut akan mengurangi nominal pembayaran pajak. Pajak ditanggung pemerintah, sehingga wajib pajak tidak perlu membayarkan pajak sesuai batasan waktu. Masyarakat pun tidak perlu berbondong-bondong untuk datang ke kantor KPP Pratama. Melainkan cukup dengan melakukan pendaftaran secara online.

“Walaupun di sisi penerimaan kami berkurang, tapi kami didorong agar masyarakat banyak yang mengajukan insentif,” imbuhnya.

Penerima insentif terus digenjot supaya daya beli masyarakat tetap ada. Seperti karyawan yang biasanya gaji dipotong pajak bisa mendapatkan secara utuh. Itu bisa memutar roda perekonomian, apalagi saat ini Indonesia masuk dalam resesi. Perputaran uang harus terus ditingkatkan untuk menekan resesi. (yan/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya