RADARSEMARANG.COM, Batang – Saat ini Kabupaten Batang menyandang status zona oranye Covid-19. Posko Gugus Tugas Covid-19 di selatan Alun-alun Batang diaktifkan kembali.
“Mulai Senin (21/9/2020), posko covid kembali kami buka. Namun dengan nomenklatur dan struktur kepengurusan yang berbeda dengan sebelumnya,” kata Kepala BPBD Kabupaten Batang Ulul Azmi Rabu (23/9/2020).
Menurutnya, alasan kembali dibukanya posko covid untuk memudahkan koordinasi antar instansi. Terkait penegakan disiplin protokol kesehatan baik secara perorangan atau badan usaha. Bagi perusahaan, sanksi berat bakal dilakukan. Berupa denda hingga Rp 50 juta. Satgas penanganan covid dipimpin oleh Bupati Batang Wihaji, didampingi wakil ketua dari unsur Forkopimda.
Pemkab Batang juga menyiapkan Duta Covid. Mereka akan ditugasi untuk kampanye, edukasi dan sosialisasi bahayanya virus korona. “Yang akan kami ambil dari lapisan tokoh masyarakat, termasuk alumni covid juga akan kami libatkan,” kata Wihaji.
Tidak hanya itu, Pemkab juga telah mengantisipasi penyebaran Covid hingga di tingkat keluarga. Warga yang terpapar akan dikarantina hingga tingkat keluarga. Orang tanpa gejala diwajibkan isolasi mandiri dengan diberi bantuan sebesar Rp 1 juta.
Tingginya kasus positif dibarengi dengan cukup tingginya angka kesembuhan. Ada 331 orang terkonfirmasi covid, sementara angka kesembuhannya mencapai 76 persen, yaitu 253 orang. Sedangkan angka kematian akibat covid rendah, hanya 24 orang. (yan/ton/bas)