RADARSEMARANG.COM, Batang – Komisi D DPRD Kabupaten Batang sidak galian C di Desa Plumbon, Kecamatan Limpung. Para pekerja tambang berhamburan dari lokasi galian. Menjauh dari area, ketika rombongan Komisi D datang.
Galian C tersebut berada di dua desa, Plumbon dan Babadan. Masih satu kecamatan. Mayoritas area tambang berada di Desa Plumbon. Lokasi ditempuh melalui jalan berbatu menyusuri tepi aliran Kali Petung. Jaraknya sekitar 1,3 kilometer dari jalan raya Limpung-Tersono.
Beberapa orang yang berada di sana menepi, menghindari rombongan Komisi D bersama Dinas Lingkungan Hidup. Tidak ada yang bisa dimintai keterangan terkait aktivitas di sana. Dua alat berat ditinggalkan begitu saja oleh operator.
“Kita tidak dapat informasi apa-apa dari penambang, orangnya pergi semua. Sampai karyawan-karyawannya tidaknya juga tidak tahu semua. Punya siapa milik siapa tidak ada yang tahu,” ucap Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Batang Fatkhur Rohman pada RADARSEMARANG.COM usai sidak, Kamis (10/9/2020) sore.
Menurutnya, kondisi galian sangat memprihatinkan, merusak lingkungan di sana. Kondisi sungai dan persawahan sekitar lokasi penuh dengan bebatuan. Memancing para penambang merusak alam. Mengambil keuntungan darinya.
Berdasar keterangan dari perangkat Desa Plumbon, sudah sekitar tujuh tahun area tersebut ditambang. Mayoritas menggunakan alat manual. Namun, sejak satu tahun terakhir, pengusaha menerjunkan alat berat. Menggali tanah penuh batu di area bantaran sungai.
“Kondisinya rusak parah, sungai digali 4 sampai 7 meter, luasnya sekitar 3 hektare. Kami merekomendasikan kepada DLH untuk segera mengambil tindakan. Galian itu harus ditutup,” ujar Fatkhur.
Tumpukan tanah berbatu terlihat menggung, menyisakan kubangan-kubangan cukup dalam. Perangkat Desa Plumbon, menjelaskan area tersebut dikelola oleh Sekretaris Desa Babadan. “Dulu galian C itu manual, kami di pemerintahan desa merasa serba salah,” kata Eryanto, kasi Pemerintahan Desa Plumbon.
Kadus Kemuning Desa Plumbon Nashoha menerangkan penambangan dilakukan berpindah-pindah. Warga menjual lahan sawah di sekitar sungai untuk ditambang. Warga yang bertahan tidak menjual lahan tak bisa berbuat banyak. Saat sawah di sekelilingnya sudah dikeruk, tanah terpaksa dijual. “Tanah dijual untuk dikeduk, kita tidak pernah nanya itu ada izinnya atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penataan Lingkungan DLH Batang Ibnu Djoko Putranto mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan aparat berwenang untuk melakukan penutupan tambang. “Kami akan berkoordinasi untuk mengambil tindakan tegas,” tandasnya. (yan/lis/bas)