RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemkab Batang gulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan. Hal itu karena program zero covid yang dikeluarkan dinilai kurang maksimal. Penyebaran covid semakin meluas, sehingga Kabupaten Batang naik status menjadi oranye dari sebelumnya kuning.
Raperda tersebut terhimpun dalam penanganan penyakit menular, telah diserahkan pada DPRD Kabupaten Batang untuk dilakukan pembahasan. Tertulis pidana maksimal hingga enam bulan. Sedangkan sanksi denda berjumlah hingga Rp 50 juta.
“Perbup saja dirasa kurang. Ketika ada pelanggaran yang melebihi perbup, harus ada sanksi tingkat berikutnya. Karenanya kami usulkan untuk Perda Penyakit Menular. Salah satunya Covid-19, juga penyakit-penyakit menular lain,” ucapnya pada RADARSEMARANG.COM saat ditemui usai penyerahan berkas di rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang Senin (7/9/2020).
Ia juga menjelaskan, perbup telah mengatur sanksi sosial dan administratif. Tapi ketika ada pelanggaran yang melebihi harus ada dasar hukumnya untuk dipidanakan. Pertimbangannya, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan ada sanksinya, dari sanksi sosial, administratif hingga pidana. Misalnya ada perusahaan yang melanggar beberapa kali, ancaman pencabutan izin juga bakaln diberlakukan. “Itu rancangan yang akan dibahas di DPRD,” ungkapnya.
Adapun dalam penegakan perda, Satpol PP akan dikerahkan secara maksimal dibantu TNI-Polri. “Dari hasil evaluasi operasi pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sudah ada kenaikan 70 persen. Dan kita akan intens melakukan operasi agar masyarakat benar-benar sadar menjaga kesehatannya,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup menjelaskan pihaknya akan menggodok raperda tersebut. Sehingga bisa maksimal dalam penanggulangan penyakit menular di Kabupaten Batang. “Kami masih mempelajari terkait perda penyakit menular. Paripurna dilanjutkan 10 September 2020 nanti,” tandasnya. (yan/wan/lis/bas)