RADARSEMARANG.COM, Batang – Sebanyak 120 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Rowobelang mendapatkan remisi. Pengurangan hukuman dalam rangka Kemerdekaan RI ini bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lima bulan.
Kepala Rutan Kelas II Batang Rindra Wardhana mengatakan, jumlah tersebut hampir separo dari keseluruhan penghuni Rutan. Total ada 301 orang penghuni Rutan tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, ada empat WBP yang bisa bebas. Namun tidak bebas secara langsung. “Ada yang secara perhitungan bisa mendapatkan asimilasi karena Covid. Ada empat orang,” ujarnya.
Wakil Bupati Batang Suyono yang hadir dalam acara tersebut berharap, pemberian remisi bisa menyadarkan mereka. Ia menyerahkan SK remisi secara langsung pada perwakilan warga binaan. Beberapa produk buatan para napi juga diborong. Seperti kopiah rajut dan rajutan alas gelas. (yan/ton/bas)