RADARSEMARANG.COM, Semarang – Hakim putuskan NK, 17, mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Sementara sang kekasih, S, 16, mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan yang diberikan. Sepasang kekasih ini terbukti membunuh pelajar SMK Arya, 17, di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara.
NK membunuh secara sadis dibarengi dengan kekerasan. Hal itu membuat majelis hakim menghukum dengan sembilan tahun penjara. Ia juga harus menjalani kewajiban latihan kerja selama enam bulan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pidana 8,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan pelaku membunuh secara sadar. Gara-garanya ia kesal karena diejek korban.
Sidang putusan dilakukan secara virtual Kamis (13/8/2020). Majelis hakim diketuai Setyaningsih, didampingi dua hakim anggota, Arum Kusumadewi dan Hilarius Grahita Setya Atmaja. Sidang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di ruang sidang khusus anak, yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU. Serta di Rutan Kelas IIA Pekalongan yang diikuti oleh kedua pelaku anak yang didampingi penasihat hukum.
Sementara itu, S,yang sebelumnya dituntut 6,5 tahun oleh JPU, mendapatkan hukuman lebih ringan. Yaitu 4,5 tahun. Hukuman lebih ringan diberikan karena perannya lebih ringan ketimbang NK.
S terbukti menghendaki adanya pembunuhan tersebut. Sebelumnya ia tidak menginginkan pembunuhan terjadi di Stadion Hoegeng dan tidak ingin melihat pembunuhan tersebut. Itu sebabnya Arya dieksekusi di tepi Sungai Banger Lama.
“Hal yang meringankan mereka berterus terang tidak menyulitkan pemeriksaan, dan mengakui perbuatannya,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB Sutaji.
Kedua pelaku belum menyatakan sikap atas putusan yang diberikan alias masih pikir-pikir. Selanjutnya, NK dan S harus bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan yang lain. Keduanya diduga juga membunuh Surya Maulana Putra, 15, di belakang gedung bekas dealer Daihatsu Jalan Pantura Kota Pekalongan. (yan/ton/bas)