RADARSEMARANG.COM, Batang – Sempat tertunda enam bulan lamanya, SK PNS akhirnya sah diserahkan. Bupati Batang Wihaji menyerahkannya secara langsung pada 446 orang CPNS di Pendopo Kabupaten Rabu (12/8/2020).
“Mestinya per Maret 2020, SK diserahkan. Tapi sengaja kami tunda, karena saya membaca suasana kebatinan masyarakat yang lagi terkena pandemi Covid-19,” kata Wihaji usai mengambil sumpah janji PNS.
Penundaan tersebut tidak mengurangi hak gaji PNS. Menurutnya, CPNS yang diambil sumpah dan janjinya tersebut sudah melalui perjuangan panjang. Sehingga profesionalitas, dedikasi, loyalitas dan integritas ASN menjadi sebuah kewajiban. Selanjutnya mereka akan dinilai kinerjanya oleh masyarakat dan Badan Kepegawaian Daerah.
“Penundaan ini tidak mengurangi jumlah gaji yang diterima CPNS tersebut, 20 persen gajinya akan dirapel. Sehingga minimal satu orang bisa menerima Rp 2,7 juta,” imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Supardi menjelaskan, total yang diambil sumpah dan janji sebanyak 446 CPNS. Namun yang menerima SK PNS sebanyak 441 orang. Sebab 5 PNS merupakan lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
“Formasi dari IPDN tidak menerima SK karena sudah menetima SK Menteri Dalam Negeri, hanya diambil sumpah dan janji,” kata Supardi
Pengambilan sumpah dan janji PNS di Pendopo Kabupaten Batang diikuti oleh 100 orang. Sementara sisanya melakukannya secara virtual di masing-masing OPD. (yan/ton/bas)